Perhiptani

PERHIPTANI

KEGIATAN WORKSHOP

Workshop Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi dihadiri oleh perwakilan Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) yaitu Abdul Qodir, SP, MMA(Sekretaris DPW Perhiptani Kalimantan Barat) dan DudyS. Tafajani(Ketua DPW Perhiptani Jawa Barat).

Kegiatan workshop dilatarbelakangi hasil kajian ombudsman terkait Pupuk bersubsidi, dan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Internal Kabinet 15 Maret 2023 tentang Ketersediaan dan stabilitas harga pupuk dan dituangkan dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor R_36/Seskab/DKK/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Risalah Rapat Internal tentang Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pupuk.

Perubahan subsidi pupuk menjadi subsidi langsung petani (SLP) atau bantuan langsung petani(BLP) sudah merupakan arahan presiden, dan ditindaklanjuti dengan Rapat Terbatas cabinet tanggal 27 April 2023 dan ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Kabinet Nomor R_54/Seskab/DKK/04/2023 tanggal 29 April 2024, Rakortas, 8 Juni 2023 dan Rakortas Kemenkoekon, 3 Juli 2023.

Permasalahan subsidi pupuk penekannya pada perencanaan dan pendataan, dimana penyajian data yang buruk menyebabkan banyak bermunculan permasalahan pupuk bersubsidi. Adapun data petani penerima pupuk bersubsidi terutama setelah diberlakukannya E alokasi dan Kartu Tani berdasarkan data pada aplikasi Simluhtan, yang di input oleh Penyuluh Pertanian. Sehingga penyebab munculnya permasalahan pupuk bersubsidi seolah-olah menjadi kesalahan penyuluh pertanian.

Kesimpulan dari kegiatan Workshop Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi (disampaikan oleh bpk Yeka Hendra Fatika- Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026) :

  1. Ombudsman merupakan Lembaga yang akomodatif dan komunikatif, sehingga semua permasalahan di komunikasikan terlebih dahulu kepada semua Lembaga pemerintah dan kementerian, dan terpenting ada progress perbaikan dari masukan-masukan yang disampaikan oleh ombudsman.
  2. Transformasi kebijakan pupuk bersubsidi memiliki tujuan yang jelas dengan mekanisme Subsidi langsung petani (SLP) yaitu untuk : menjaga angka kemiskinan; Menjawab cadangan pangan nasional; dan meningkatkan komoditas unggulan; ada konektivitas dengan produktivitas.
  3. Mengupayakan terbitnya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum (penguatan regulasi) bagi perubahan subsidi pupuk menjadi bantuan petani.
  4. Dibutuhkan pendataan yang kuat,oleh institusi yang jelas dan kuat
  5. Perbaikan mekanisme penyaluran mendukung pola SLP/BLP.
  6. Dukungan anggaran untuk tata Kelola pupuk bersubsidi.
 

Usulan Rekomendasi Perhimpunan Penyuluh Pertanian(PERHIPTANI) dalam Workshop Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

 
  1. Penyuluh Pertanian mendukung Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi berupa perubahan subsidi pupuk menjadi bantuan langsung petani(BLP)/ Subsidi Langsung Petani(SLP).
  2. Perencanaan dan pendataan petani dilakukan oleh timk husus(bisa melibatkan penyuluh pertanian lapangan) sehingga data yang disajikan terveifikasi dan tervalidasi oleh berbagai pihak.
  3. Kriteria petani penerima diperjelas(petani pemilik, petani penggarap, petani system gadai, petani system kontrak) dengan luasan maksimal 2 ha, dan menanam komoditas sesuai yang ditetapkan. Pembaharuan data diusulan 1 tahun 1
  4. Pengawasan penebusan dan penyaluran (pembelian pupuk oleh petani) tidak lagi dilakukan oleh penyuluh pertanian (petugas verval), tapi dilakukan oleh satu tim yang dibentuk Kementerian Pertanian dan PIHC.
  5. Penguatan organisasi KP3 melalui kelembagaan yang jelas dan pendanaan yang jelas.
  6. Perlu alokasi anggaran bantuan pupuk bagi komoditi yang tidak terakomodir dalam peraturan(seperti kentang, kubis, mentimun, jagung manis, ubi jalar, ubi kayu, kacang tanah, teh rakyat, tembakau, karet rakyat, sawitrakyat,dll)
  7. Pupuk organic diarahkan melalui pengadaan sendiri oleh petani, diutamakan melalui produksi sendiri, sehingga kegiatan penyuluhan pertanian salah satunya adalah pendampingan pembuatan pupuk organic dimasing-masing kelompok tani/gabungan kelompok tani binaan, melalui kegiatan sekolah lapangan.
  8. Kegiatan Sekolah lapangan pupuk organic diberi dukungan pendanaan oleh kementerian pertanian.
  9. Transformasi Kebijakan Pupuk bersubsidi harus melibatkan pemerintah daerah.
Scroll to Top