Perhiptani

PERHIPTANI

Kode Etik Penyuluh Pertanian merupakan Panduan atau
aturan professional yang harus diikuti oleh penyuluh
Pertaniandalam melakukan tugasnya.

 

Kode Etik Penyuluh Pertanian :

Kode Etik PERHIPTANI* :

  1. Menunaikan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mematuhi dan taat azas terhadap AD/ART, Standar Operasional dan Tata Kerja Organisasi
  3. Melaksanakan setiap kebijakan organisasi yang ditetapkan dengan penuh tanggungjawab
  4. Menjalin kerjasama, sinergi dan kolaborasi secara kooperatif dengan unit kerja terkait dan pemangkun kepentingan dalam upaya pencapaian visi, misi dan tujuan orgaisasi
  5. Membangun etos kerja yang tinggi secara kreratif dan inovatif serta mengembangkan sitem keinformasian organisasi untuk peningkatkan kinerja organisasi
  6. Memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk pencapaian kualitas kinerja organiasasi
  7. Menghindari penyalahgunaan organisasi untuk kepentingan pribadi dan golongan
Scroll to Top